Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksaminasi Vonis Mati Sambo, Chairul Huda Nilai Hakim Pakai Konstruksi Terpaksa

Senin, 12 Juni 2023 – 20:56 WIB
Eksaminasi Vonis Mati Sambo, Chairul Huda Nilai Hakim Pakai Konstruksi Terpaksa - JPNN.COM
Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Pembunuhan secara spontan dan pembunuhan si pelaku mempunyai suasana yang tenang untuk memikirkan apa yang mau dilakukan,” jelas dia.

Nah, Huda melihat disini kesalahan majelis hakim adalah posisi Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Justru, Huda mempertanyakan apa kontribusi mereka terhadap matinya Brigadir Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sebenarnya tidak ada, tapi kemudian mereka dianggap menjadi bagian pembunuhan berencana yang sebenarnya tidak ada kontribusinya,” katanya.

Sedangkan, kata dia, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard yang punya kontribusi. Sementara, lanjut Huda, peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua masih diperdebatkan.

“Richard merenungkan apa yamg mau dilakukan di kamar mandi, dia berdoa sebelum melakukan itu. Itu suasana yang tenang memikirkan perbuatannya. Apa hubungannya dengan yang lain, tidak memberikan kontribusi terhadap matinya korban. Kalau kontribusi tidak ada, lalu dianggap sebagai turut serta,” sebutnya.

Makanya, Huda menyebut kurang tepat penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap mereka.

Sehingga, kata Huda, perlu dikritisi praktik hukum di Indonesia ketika menggunakan masalah penyertaan terutama turut serta melakukan. Herannya, dianggap turut serta sepanjang orang itu bersama-sama.

Pakar hukum pidana, Chairul Huda menjadi bagian eksaminasi putusan hukuman mati yang dijatuhi kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close