Eksekusi Bupati Aru, Kejaksaan Disarankan Kerahkan POM TNI
Selasa, 28 Mei 2013 – 16:05 WIB
Bahkan memerintahkan orang-orangnya untuk melakukan premanisme terhadap aparat hukum yang tengah menjalankan tugas (eksekusi). "Meski tak ada perintah untuk ditahan, tapi kalau sudah ada putusan MA (Mahkamah Agung) berarti harus dieksekusi. Ini malah jaksanya dieksekusi. Memalukan," kata Syamsu.
Bagi dia, kasus penolakan eksekusi yang dilakukan Theddy Tengko dan Susno Duadji sama persis. Bedanya Susno akhirnya sadar dan menyerahkan diri sementara Theddy terus membangkang. (pra/jpnn)