Eksepsi Ditolak, Kejanggalan Gugatan Vreddy Diungkap
"Namun di dalam gugatan, penggugat memberikan data sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh para tergugat luas tanahnya hanya 65.639 meter persegi," bebernya.
Kemudian, di dalam gugatan perkara a quo tersebut batas tanah yang didalilkan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat.
Terkait keabsahan kepemilikan tanah juga dirasakan sangat janggal. Menurut Khairil, tanah itu sudah berpindah ke kliennya sejak tahun 2002 lalu.
"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya persil bukan sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," kata dia. (cuy/jpnn)