Sementara itu, ekspresi kecewa ditunjukkan oleh kuasa hukum Muchdi, M. Luthfie Hakim. Dia bertahan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Alasannya, ketika peristiwa penculikan aktivis terjadi pada 1997-1998, Muchdi Pr belum menjabat sebagai Danjen Kopassus. ”Tentu saja kami kecewa. Tapi kami masih menunggu apakah nanti pada saat pemeriksaan perkara terbukti atau tidak. Jika tidak, apakah majelis hakim berani memutuskan menyatakan terdakwa bebas dari segala hukuman,” tegasnya. (fal)
JAKARTA – Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono dipastikan terus berlanjut.