Eksportir Wajib Tahu, Peraturan Baru Terkait Ekspor Ini Berlaku Mulai 1 Januari 2023
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru terkait ekspor yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Regulasi terbaru tersebut, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan regulasi tersebut tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem," kata Nirwala melalui keterangan yang diterima, Selasa (27/12).
Dia juga menyampaikan PMK terbaru juga sebagai salah satu langkah upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.
Diketahui, ekspor merupakan salah satu variabel injeksi yang sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia.
Hingga November lalu, kinerja ekspor menunjukkan tren positif dengan adanya kenaikan nilai ekspor yang mencapai 5,6 persen (yoy).
Melihat hal ini, pemerintah pun terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022.