Ekspresi Dua Pembunuh Calon Pendeta Ketika Lolos dari Hukuman Mati
“Ya, itu ‘kan hak prerogatif majelis hakim untuk menetapkan putusan, jadi kita akan gunakan waktu satu minggu ini untuk pikir-pikir, ” kilahnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan SH mengaku juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
‘Kami tetap pada pembelaan bahwa klien kami tidak melakukan pembunuhan berencana. Dan masih berharap kedua terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan lagi,” tegasnya.
Terungkap di persidangan, korban Melindawati saat itu bersama saksi Nita Pernawan berangkat dari divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menuju ke Pasar Jeti sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Cerita Fadli Zon Soal Menhan Prabowo dan Pemulangan Rizieq FPI ke Indonesia
Saat akan kembali pulang ke Camp divisi 4, korban dan saksi diadang kedua terdakwa. Jalan perlintasan diadang dengan balok kayu dan saat itulah terjadi pembunuhan dan pencabulan terhadap korban. (uni)