Ekspresi Dua Pembunuh Calon Pendeta Ketika Lolos dari Hukuman Mati
Hendri dan Nang, terdakwa kasus pembunuhan pendeta cantik Melindawati Zidomi, 24, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (12/11).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sidang tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Agendanya tunggal, yaitu pembacaan putusan majelis hakim.
Saat dibincangi wartawan usai sidang kedua terdakwa mengaku sudah pasrah.
“Kami sangat menyesal dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban,” cetus terdakwa Nang sambil terus menundukkan kepala.
“Untuk langkah hukum selanjutnya kami serahkan pada kuasa hukum,” ujar Hendri menimpali.
Sementara majelis hakim diketuai Eddy Daulata Sembiring SH dalam putusannya tetap menyatakan kedua terdakwa Nang dan Hendri terbukti melakukan pembunuh berencana, sesuai tuntutan jaksa, pasal 340 KUHP.
Keduanya terbukti memenuhi semua unsur pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Juga pasal 289 ayat 7 KUHP juncto 55 KUHP.
“Yang meringankan kedua terdakwa selama sidang mengaku menyesali semua perbuatannya, ” cetus hakim dimuka sidang.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Imran SH saat dikonfirmasi mengaku akan menggunakan waktu satu minggu, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Saat ditanya soal putusan yang lebih ringan dari hukuman mati?