Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekstradisi Pauline Lumowa, Boyamin Beri Apresiasi Seadanya kepada Menteri Yasonna

Kamis, 09 Juli 2020 – 23:54 WIB
Ekstradisi Pauline Lumowa, Boyamin Beri Apresiasi Seadanya kepada Menteri Yasonna - JPNN.COM
Yasonna Laoly (kanan) bersama Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama tim mengekstradisi buronan pembobolan kas BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Maria yang sudah menjadi buronan selama 17 tahun itu diperkirakan tiba di Indonesia, Kamis (9/7).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ekstradisi Maria ini adalah untuk menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas perkara Joko Soegiator Tjandra atau Djoko Tjandra, dan Harun Masiku yang menghilang.

“Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Joko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi,” kata Boyamin dalam siaran persenya, Kamis (9/7).

Bahkan, ujar Boyamin, Djoko Tjandra mampu membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga paspor baru dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap,” kata dia.

Boyamin menilai ekstradisi Maria menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap, meskipun tidak ada update dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena senyatanya Maria berstatus tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini.

“Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal, tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO,” ungkap dia.

Boyamin mengatakan kasus ekstradisi Maria membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron. “Sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya,” kata dia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama tim merampungkan proses ekstradisi buronan pembobolan kas BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News