Elit Papua, Stop Bohongi Publik!
Senin, 13 Februari 2012 – 16:04 WIB
Hal ini telah diperkuat dengan putusan MK RI No.29/PUUU-IX/2011, dalam hal keputusan MK dengan jelas mengabulkan defenisi tersebut di atas, yakni bukan hanya orang asli Papua dalam artian geneologis-biologis melainkan orang yang diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Oleh sebab itu, penundaan Pemilukada di Provinsi Papua dengan alasan calon semuanya harus orang asli Papua, sesungguhnya alasan yang tidak realistis dan mendasar. Lagi pula sebagai warga negara, sesuai dengan pasal 28 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk dipilih dan memilih.
Bukan hanya itu, apabila ditinjau dari tatanan dan nilai-nilai adat yang dimiliki dalam setiap suku bangsa di tanah Papua, dengan jelas terbukti bahwa setiap suku bangsa di Papua masing-masing secara independen mengatur tatanan hidupnya tanpa intervensi oleh kelompok atau suku lain. Dimuatnya pasal 12 dan pasal 17 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus Papua.