Elit Papua, Stop Bohongi Publik!
Senin, 13 Februari 2012 – 16:04 WIB
Ditambahkannya, mengenai UU No 21 Tahun 2001 pasal 1 huruf (t) tentang orang asli Papua dan/atau orang yang diakui sebagai orang asli Papua, adalah lahir dari independen suku-suku yang ada di Papua. Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka tidak ada alasan yang mendasari penundaan pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Gubernur Provinsi Papua, DPRP dan MRP segera mendorong proses Pemilukada secara demokratis, adil dan beradab.
Anggota Pansus DPRP dan MRP, juga diminta segera berhenti menjadi tim sukses dari masing-masing calon gubernur dan juga berhenti melakukan pembohongan publik dan melaksanakan tugas secara profesional, obyektif sesuai tugas pokoknya itu. (nls/fud)