Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan Punya Harta Sebegini
jpnn.com - BANDUNG - Nama hakim Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Eman Sulaeman menjadi buah bibir.
Eman-lah yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Pegi Setiawan pun bebas dari jerat hukum dan penyidik harus menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eman Sulaeman mendapat mandat menjadi hakim tunggal dalam kasus praperadilan itu.
Berikut profil hakim Eman Sulaeman seperti dilansir dari laman Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Eman Sulaeman lahir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 10 April 1975.
Dia merupakan alumnus Universitas Pasundan 1999.
Eman kemudian mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) dan mendapatkan penugasan di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.