Empat Menteri Teken SKB Percepatan Dana Desa
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah ingin mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama empat menteri agar pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa berjalan lebih optimal.
"SKB 4 Menteri adalah langkah konkret mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, usai menyaksikan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (18/12).
Untuk itu, Puan menegaskan bahwa pemerintah fokus menjalankan program pengentasan kemiskinan di desa-desa secara keroyokan atau sinergis.
Puan mengatakan, selain terus mengefektifkan penyaluran dana desa yang langsung dirasakan masyarakat, juga mendorong pelaksanaan program padat karya serta memfokuskan perhatian ekstra bagi desa-desa yang banyak memiliki penduduk miskin.
"Untuk program padat karya, saya bisa sampaikan bahwa ada 100 kabupaten yang meliputi 1.000 desa akan jadi fokus program padat karya dan pengentasan kemiskinan. Dan pada tahap awal bulan Januari 2018 kita lakukan mulai dari 10 kabupaten yang meliputi 100 desa," ujar Bu Menko.
Penandatanganan SKB 4 Menteri ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta Menteri PPN dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Puan menambahkan, dalam program dana desa dan program padat karya itu akan difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan stunting (gizi buruk dan lain-lain).
Pelaksanaan program padat karya ini mendukung program dana desa yang memang diterima semua desa di seluruh Indonesia.