Empat Oknum TNI di Aceh yang Terjaring Kasus Narkoba Tetap Jalani Proses Hukum
jpnn.com, BANDA ACEH - Komandan Pomdam Iskandar Muda (Danpomdam IM) Kol CPM Zulkarnain memastikan empat oknum TNI yang diduga terlibat narkoba diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kol CPM Zulkarnain kepada wartawan di Markas Pomdam Iskandar Muda di Banda Aceh terkait penangkapan empat oknum TNI di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh, Rabu lalu.
"Kami memastikan keempatnya diproses hukum. Kini keempatnya ditahan di Pomdam Iskandar Muda untuk menjalani proses hukum," ujar Kol CPM Zulkarnain, di Banda Aceh.
Kol CPM Zulkarnain menyebutkan, empat oknum tentara yang ditangkap tersebut berpangkat prajurit, kopral, sersan kepala, dan letnan kolonel.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti alat isap narkoba jenis sabu-sabu.
Empat oknum tentara tersebut ditangkap bersama enam warga sipil di dua kamar terpisah. Dari enam warga sipil tersebut, lima di antaranya wanita dan seorang laki-laki.
"Oknum TNI berpangkat letnan kolonel sekarang ini bertugas diluar Aceh. Dulu pernah bertugas di Aceh. Yang bersangkutan ke Aceh dalam rangka memenuhi undangan pelantikan temannya sebagai anggota DPR Aceh," ujar Kol CPM Zulkarnain.
Kol CPM Zulkarnain menyebutkan, dari hasil periksaan urine di Rumah Sakit Kesdam dan UPTD Laboratorium milik Pemerintah Aceh, empat oknum TNI tersebut ada yang positif dan ada yang negatif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.