Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebuah rumah terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, digerebek polisi, Minggu (5/7).
“Kami menangkap empat pemuda yang diduga melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dalam penggerebekan tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Minggu.
Para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan itu yakni berinisial A (27) warga Kelurahan Praya, L (19), WH (17) dan WS (31) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Tiwu Galih.
"Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar sebanyak 10 paket dengan berat 2,59 gram," ujarnya.
Dijelaskan, kejadian penangkapan terhadap para pelaku penjual barang haram itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana di rumah Pelaku WS sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyergapan terhadap rumah penjual sabu tersebut.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,59 gram, alat isap, empat buah Hp dan uang Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Sehingga para pelaku tidak bisa berkutik, mereka langsung diborgol dan dibawa langsung ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.