Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya
Senin, 06 Juli 2020 – 01:30 WIB
"Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan. Doakan saja semoga kita bisa menangkap bandar besarnya," jelasnya.
BACA JUGA: Duarrr! Bom Rakitan Meledak di Menteng
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)