Empat Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Intel Kodim
jpnn.com, SIANTAR - Sebanyak empat truk yang mengangkut kayu ilegal diamankan Intel Kodim 0207 Simalungun di Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (7/6) pagi.
“Ada 8 orang yang diamankan. 4 sopir dan 4 kernet. Barang bukti diamankan di kantor Dinas Kehutanan Pematangsiantar,” kata Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Suhendra Purba, di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH Wilayah II Siantar.
Menurut Suhendra, jenis kayu yang diamankan masing-masing eucalyptus, pinus dan kayu alam. Keseluruhan kayu itu rencananya akan diantar ke kawasan pruduksi Siantar Estate yang berada di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sementara asal kayu yang diamankan itu, kata Suhendra, berasal dari Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun dan Desa Sibisa, Kabupaten Tobasa.
“Pengakuan supirnya, ada 3 truck yang dari Tobasa dan 1 lagi dari Simalungun, tepatnya di Pondok Buluh,” terangnya.
Saat diamankan petugas, sopir truk dan kernek tidak dapat memperlihatkan surat izin pengangkutan kayu dan hanya memperlihatkan surat hak atas tanah. Dimana dari pengakuan sopir dan kernet, kayu itu diambil dari tanah tersebut.
“Yang seharusnya diperlihatkan itu dokumen nota angkutan, kalau kayu itu hasil tanaman. Jika kayu itu dari hutan atau yang tumbuh alami, harus ada dokumen surat keterangan sah hasil kayu bulat,” terang Suhendra.
Untuk memastikan sumber bahan baku kayu yang diangkut, sebanyak 2 tim dari Dinas Kehutanan diturunkan dan didampingi 4 orang sopir truk yang diamankan. 2 tim itu dibagi ke dua lokasi, Simalungun dan Tobasa.