Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam ASN Dipecat, Dua Turun Pangkat

Minggu, 26 November 2017 – 21:15 WIB
Enam ASN Dipecat, Dua Turun Pangkat - JPNN.COM
Terancam dipecat sebagai PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KEFAMENANU - Sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU), menerima sanksi tindakan disiplin berat. Penyerahan surat putusan sanksi berlangsung tertutup di ruang rapat Wakil Bupati TTU, Jumat (24/11).

Surat putusan sanksi diserahkan Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes dan diterima masing-masing oknum yang bersangkutan disaksikan pimpinan unit kerja masing-masing. Perinciannya enam orang yang diberikan sanksi pemberhentian yakni Thomas Subun, Yakobus Makelat, Patrisius Manbait, Agustinus Haelitik, Dedimus Halpah serta Emanuel Adam Meol. Sedangkan dua orang yang dikenakan sanksi turun pangkat yakni Dominikus Kolo dan Antonius Onenu.

Pantauan wartawan, saat keluar ruangan ada yang tak sanggup menahan rasa sedih, setelah mengetahui sanksi hukumannya diberhentikan sebagai pegawai.

Bahkan, ada yang tak puas sehingga terpaksa sempat melakukan protes kepada tim pemeriksa Bapegdiklat.

Kabid Kesra PNS Pensiun dan Disiplin Bapegdiklat TTU, L Try Setyo Budi menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan dan kajian tim, delapan orang terbukti bersalah melanggar PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari delapan orang, lima terlibat kasus amoral dan tiga lainnya absen tidak masuk kantor,” tandasnya seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Dikatakan, tahapan pemeriksaan hingga rekomendasi pemberian sanksi sesuai prosedur aturan hukum. Dari delapan orang yang menerima sanksi, enam orang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan dua orang lainnya dikenakan sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Terhadap sanksi yang diterima belum berkekuatan hukum tetap karena delapan ASN masih diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan atau upaya hukum lain. Waktu yang diberikan 14 hari terhitung setelah menerima putusan sanksi. Bila tidak mengajukan keberatan tentu putusan final untuk dilaporkan kepada lembaga terkait lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dari delapan orang, lima terlibat kasus amoral dan tiga lainnya absen tidak masuk kantor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News