Enam Bulan Sekali Gelar Penyisiran WNA
Kamis, 09 Juni 2011 – 08:16 WIB
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi mencatat setiap bulan 60 tenaga kerja warga negara asing (WNA) memperpanjang izin kerja di wilayah itu. Kebanyakan pekerja asing yang memohon perpanjangan izin bekerja itu adalah tenaga ahli yang bekerja di ribuan perusahaan atau pabrik yang ada di kawasan industri di sana. Kepala Bidang Perluasan Kerja, Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Nur Abdurahman mengatakan, 1.500 yang terdata tinggal di Kabupaten Bekasi bekerja di 3.000 perusahaan yang ada di sana. ”Tiap tahun tenaga kerja asing pasti memperpanjang surat izin kerjanya,” terang Nur juga mengatakan perpanjangan izin kerja WNA disesuaikan dengan izin domisili yang dikeluarkan Imigrasi.
Banyaknya perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing ini terjadi sejak dikeluarkannya surat tenaga kerja asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang hanya memberikan waktu kerja setahun. Selanjutnya, untuk memperpanjang izin kerja itu diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda, red) setempat. Dalam hal ini, disnakertrans. ”Biasanya waktu kerja WNA itu hanya dua tahun. Itu juga sesuai dengan izin yang dikeluarkan keimigrasian,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Haris Wijaya mengatakan batas waktu kepada warga Negara asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja di wilayahnya hanya 2 tahun masa kerja. ”Kebanyakan WNA tinggal dan bekerja di Kabupaten Bekasi selama 2 tahun, sesuai masa kerja yang diberikan negara asalnya,” terangnya.
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi mencatat setiap bulan 60 tenaga kerja warga negara asing (WNA) memperpanjang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:44 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Kriminal
Kronologi Kejati Bali OTT Kades Berawa, Bermula dari Transaksi Jual Beli Tanah
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:58 WIB - Gosip
Dikabarkan Menggugat Ruben Onsu, Sarwendah: Enggak Ada
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:05 WIB