Guna mengurangi banyaknya izin bekerja WNA yang kedaluwarsa, biasanya setiap 6 bulan sekali Disnakertrans Kabupaten Bekasi akan menggelar penyisiran izin kerja setiap WNA di setiap kawasan industri yang ada. ”Kegiatan ini juga sambil mendata jumlah WNA yang bekerja di kawasan industri di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya juga. (dny)
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi mencatat setiap bulan 60 tenaga kerja warga negara asing (WNA) memperpanjang