Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam Hal di RUU Pertembakauan Ini Perlu Jadi Perhatian

Kamis, 15 Desember 2016 – 22:55 WIB
Enam Hal di RUU Pertembakauan Ini Perlu Jadi Perhatian - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR sudah sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan sebagai usul inisiatif dewan. Karenanya, DPR berencana membahas RUU Pertembakauan bersama pemerintah pada awal 2017 mendatang.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR M Misbakhun, setidaknya ada enam poin krusial dalam RUU Pertembakauan. Yang pertama agar RUU Pertembakauan jika nantinya disetujui dan disahkan bisa memberikan yang signifikan bagi petani dan pelaku industri tembakau.

“Terutama untuk petani tembakau. Untuk itu perlu dirancang secara matang sistem tata niaga tembakau yang sehat, kompetitif, dan tidak monopolistik, sehinga petani bisa menikmati nilai tambah yang selayaknya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12)

Kedua, lanjut legislator asal Jawa Timur itu, para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan harus serius dalam mendorong pengembangan industri tembakau nasional. Mulai dari dukungan lahan, wilayah tanam tembakau, hingga penetapan jenis varietas tembakau yang dibudidayakan di masing-masing wilayah harus benar-benar diseriusi.

“Termasuk prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian yang diperlukan oleh petani tembakau, serta pola kemitraan antara petani dan pelaku usaha," jelas Misbakhun.

Ketiga, pemerintah harus membuat mekanisme pengawasan terhadap penetapan harga dasar tembakau di tingkat petani tembakau. Misbakhun menegaskan, penetapan harga harus dilakukan secara tripartit yang dihitung berdasarkan biaya variabel waktu kerja, dan perkiraan keuntungan yang diperoleh petani dalam satu musim tanam.

Keempat,  perlu ada penetapan kewajiban untuk menggunakan lebih banyak tembakau, cengkeh dan tanaman pendukung industri hasil tembakau (IHT) lokal ketimbang produk impor. “Ini harus menjadi prioritas agar produk tembakau hasil petani dalam negeri bisa terserap dan terlindungi,” tegasnya.

Kelima, penggunaan dana bagi hasil cukai harus tepat sasaran. Dana itu harus diprioritaskan untuk kepentingan pertanian tembakau, pengembangan infrastruktur pertanian mulai dari pembudidayaan, peningkatan mutu produk penelitian, hingga pengembangan atau permodalan pertanian tembakau.

JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR sudah sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan sebagai usul inisiatif dewan. Karenanya, DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News