Enam Oknum Prajurit TNI AL Terancam Dipecat, Ternyata Ini Kasusnya
’’Kenal sama seorang perempuan. Hubungannya baik,’’ ujarnya kemarin (18/6). Bahkan, direncanakan berlanjut ke jenjang yang serius.
Suatu ketika MDS berkunjung ke rumah perempuan yang akan dinikahi tersebut. Perempuan itu bercerita bahwa mobil milik orang tuanya dicuri. MDS lantas berinisiatif mencari pelaku pencurian tersebut. “Ternyata, pelakunya ditemukan,” ucap Nazali.
Pelakunya dua orang. Tapi, bukannya membawa ke pihak berwajib, MDS malah main hakim sendiri. Bersama R dan lima rekannya, dia membawa dua pelaku ke wisma atlet di Purwakarta. Mereka menginterogasi.
’’Kedua oknum (pencuri, Red) tersebut mengakui. Dia menggelapkan mobil tersebut, bahkan mobil sudah sempat dijual,’’ beber Nazali. Sepanjang proses interogasi itulah penganiayaan terjadi.
Menurut Nazali, R bersama enam prajurit TNI-AL lepas kendali. Mereka melakukan tindakan yang berlebihan. ’’Terjadi tindakan yang di luar batas sehingga menyebabkan salah satu anggota tersebut, anggota masyarakat, meninggal dunia,’’ jelasnya.
Puspomal bergerak setelah menerima laporan. Para pelaku dan korban penganiayaan diamankan. Jenazah korban yang meninggal divisum. ’’Pelakunya sudah ada enam orang, sekarang sudah kami tahan,’’ terang perwira tinggi dengan dua bintang di pundak itu.
Berdasar pemeriksaan, keenam pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Juga, pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. ’’Itu nanti hukumannya maksimal sepuluh tahun,’’ tambah Nazali.
Dia memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara terbuka. Keluarga korban diperkenankan bila ingin melihat proses sidang di pengadilan militer. Proses penyidikan juga sudah rampung. Rencananya, Senin (21/6) berkas perkara enam pelaku dilimpahkan.