Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Senin, 24 Desember 2012 – 09:07 WIB
Enam Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK - JPNN.COM
SEMARANG - Enam perusahaan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK (Upah Minimum Kota) 2013, pada hari terakhir pengajuan penangguhan kemarin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang akan menindaklanjuti permohonan tersebut.

‘’Nanti ada tim dari Provinsi Jateng yang mengevaluasi pengajuan permohonan itu. Jika hasilnya tidak memenuhi syarat, ya pasti (pengajuan penangguhan) tidak akan disetujui,’’ kata Kepala Disnakertrans Kota, Gunawan Saptogiri, ketika dihubungi kemarin.

Syarat pengajuan penangguhan, yakni sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Syarat yang paling utama harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerjanya di perusahaan bersangkutan. Gunawan menyatakan, permohonan penangguhan pembayaran UMK 2013 ditunggu hingga 21 Desember 2012 ini pukul 00.00 WIB. Setelah itu berkas permohonan penangguhan dikirm ke Pemprov Jateng.

SEMARANG - Enam perusahaan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK (Upah Minimum Kota) 2013, pada hari terakhir pengajuan penangguhan kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News