Enam Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
Senin, 24 Desember 2012 – 09:07 WIB
‘’Setelah permohonan penangguhan UMK itu diterima oleh Pemprov Jateng, maka akan dilakukan pengecekan berkas persyaratan. Perusahaan yang dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi akan dilakukan peninjauan lapangan untuk menyesuaikan antara berkas dengan fakta di lapangan,’’ jelasnya.
Apabila dari hasil pengecekan dinyatakan memenuhi syarat, lanjutnya, maka penangguhan bisa dilakukan. Selanjutnya disahkan melalui SK Gubernur. Sedangkan bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka perusahaan wajib membayar karyawannya sesuai dengan nilai UMK 2013.
Menurut Gunawan, perusahaan mengajukan permohonan penangguhan UMK biasanya untuk satu sampai tiga tahun. Dari hasil evaluasi tim provinsi akan disetujui sesuai permohonan, hanya satu tahun, sembilan bulan, enam bulan, tiga bulan atau tidak disetujui. Pada tahun 2012 ada tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK dan semuanya disetujui, namun ada yang hanya disetujui enam bulan.