Enam Terdakwa Prostitusi Online Segera Dihukum Cambuk
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Enam terdakwa perkara prostitusi online segera menjalani hukuman eksekusi cambuk, Selasa (3/7).
Eksekusi akan dilakukan di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe pukul 14.00 WIB.
Dilaksanakannya hukum cambuk tersebut, untuk menindaklanjuti putusan persidangan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.
Keenam terdakwa itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Jumat sore, kita sudah menerima surat pemberitauan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap enam terdakwa pelanggar qanun Hukum Jinayat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ucap Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, Minggu (1/7).
Dia mengatakan, pihaknya akan menyediakan tempat sebagai lokasi eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Termasuk melibatkan dari pihak kepolisian sebagai pengamanan di lokasi eksekusi berlangsung.
Irsyadi menyebutkan, keenam terdakwa itu yakni, CSM (35), GM (33), ED (33) dan PH, masing-masing dihukum 40 kali cambuk di depan umum. Kemudian, dua terdakwa lainnya, MA (50) dan FA (28) juga akan dihukum masing-masing 25 kali eksekusi cambuk. Dengan total eksekusi cambuk sebanyak 210 kali.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polres Lhokseumawe, berhasil membongkar jaringan prostitusi online via WhatsApp di Kota Lhokseumawe, Senin malam (26/3). Dalam operasi terpadu itu, polisi berhasil meringkus wanita yang diduga sebagai PSK dan 'mami,' serta tiga laki-laki hidung belang.