Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam Terdakwa Prostitusi Online Segera Dihukum Cambuk

Senin, 02 Juli 2018 – 03:30 WIB
Enam Terdakwa Prostitusi Online Segera Dihukum Cambuk - JPNN.COM
Enam terdakwa prostitusi online ini segera dihukum cambuk. Foto: rakyataceh/jpg

“Mereka kita tangkap di sebuah rumah di Cunda, dan di kawasan SPBU Cunda serta di tempat karaoke SGP Lhokseumawe,”ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta didampingi Wakapolres Kompol Imam Hasfali, Kabag Ops Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha saat itu.

Kapolres menyebutkan, wanita dan pria yang ditangkap itu diduga terlibat dalam prostitusi online dan manual. Bahkan, masing-masing mereka berperan, mulai dari penghubung, PSK, mami, penyedia tempat dan lelaki hidung belang. (arm/mai)

Enam terdakwa perkara prostitusi online segera menjalani hukuman eksekusi cambuk, Selasa (3/7).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close