Endang Wijaya, Pengendara Mobil yang Mengamuk Saat Terjaring Operasi PSBB Dijemput Polisi
jpnn.com, BOGOR - Pengendara mobil yang mengamuk ke petugas di pos pemeriksaan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu (3/5) kemarin, kini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dianggap melawan petugas saat menjalankan penerapan PSBB.
Senin (5/5) malam, warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang diketahui bernama Endang Wijaya tersebut, dijemput Unit Reskrim Polresta Kota Bogor dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik mengatakan, saat dijemput, pria berkacamata tersebut tidak melawan, dan bersedia dibawa ke Makopolresta Bogor Kota.
“Benar sudah kami periksa sekitar pukul 21.00 WIB. Kami jemput di rumahnya,” ujar Firman dilansir Radar Bogor, Selasa (5/5).
Menurut mantan Kasat Reskrim Sukabumi itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan khilaf.
Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelanggar PSBB ini adalah pasal 216 KUHP dan Undang-undang nomor 6 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.
“Karena ancamanya satu tahun tidak kami tahan. Ini sebagai contoh kepada masyarakat, agar PSBB ini menjadi satu kebijakan pemerintah yang harus dijalankan,” ucapnya.
Firman menambahkan, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi, tak menutup kemungkinan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.