Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Engelina: Pengelola Blok Bula dan Non-Bula Harus Diaudit Menyeluruh

Jumat, 14 Juni 2024 – 14:48 WIB
Engelina: Pengelola Blok Bula dan Non-Bula Harus Diaudit Menyeluruh - JPNN.COM
Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina. Foto: dok.pribadi for JPNN.com

“Namun, ini tidak terjadi. Mereka serobot dengan alasan milik negara, tetapi berlaku tidak adil dengan Maluku. Ini yang saya bilang, tidak ada bedanya dengan praktik di masa colonial,” tegasnya.

Mengenai PI 10 persen, Engelina mengingatkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) 37 Tahun 2016, menyatakan bahwa kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada Wilayah Kerja Minyak dan Gas bumi (Pemerintah Daerah Penghasil/ BUMD Kabupaten) ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan.

Dalam hal ini, Operator wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD Kabupaten Seram Timur saat penandatangan kontrak, atau perpanjangan kontrak.

Selanjutnya Permen Nomor 37 Tahun 2016 menyatakan bahwa pembiayaan PI 10 persen tersebut dilakukan terlebih dahulu ( "digendong" ) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)/ Operator. Pengembalian biaya diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.

“Kalau saya dengar di tempat lain itu begitu. Hak 10 persen itu dijual dari satu investor ke investor lain. Artinya, yang menikmati keuntungan para makelar dan investor. Kemudian rakyat dan daerah dapat apa dengan praktik seperti itu.”

Modal Maluku, kata Engelina, ialah sumber daya alam, sehingga tidak pantas diminta ikut setor modal. Bagaimana mungkin, seolah modal mereka lebih besar dari kekayaan alam.

“Mereka serahkan keuntungan 10 persen kepada rakyat dan daerah itu sebenarnya hal yang wajar, karena mereka pemilik SDA. Kalau memang tidak bisa seperti, ya silakan cari Minyak di tempat lain,” tegasnya.

Engelina mengatakan, berdasarkan laporan dari satu kantor Peneliti dan Konsultan Migas Internasional, yang kredibilitasnya sangat tinggi, issue kunci dari Blok Seram Non Bula adalah belum dilaksanakannya transfer 10 persen PI yang wajib diberikan oleh Citic Seram Energy & partners kepada Pemerintah Daerah Penghasil ( Kabupaten Seram Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah sebagai wilayah perbatasan).

Menurut Engelina Pattiasina, semestinya pengelola Blok Bula dan Non Bula harus diaudit menyeluruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close