Entah Apa yang Merasukimu, Pura-pura Salat Ternyata Begini Kelakuanmu
Selasa, 24 September 2019 – 06:17 WIB
Febrian mengaku baru pertama melakukan pencurian kotak amal. Saat itu Dia nekat melakukan aksi pembobolan lantaran gajinya sebagai montir bengkel tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Febrian kini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)