Equitable Remedy
Oleh: Dahlan IskanEngoron berpendapat memang tidak akan ada gunanya mengajukan keberatan soal juri ini. Ini soal equitable remedy vs legal remedy.
“Yang diminta negara dalam kasus ini adalah equitable remedy. Bukan legal remedy,” katanya.
Rupanya jaksa New York menempuh jalan agar hakim memberikan putusan yang adil. Bukan putusan yang hanya benar secara formal hukum.
Toh di kasus pelecehan seks barusan, Donald Trump juga dikalahkan oleh juri.
Dewan juri diambil dari warga setempat secara acak. Trump tahu warga New York umumnya tidak suka Trump. Ia selalu kalah telak di New York.
Terlebih lagi, kasus yang lagi disidangkan ini lebih bersifat equitable remedy. Penyelesaian yang adil. Bukan legal remedy. Di situ 'rasa keadilan masyarakat' lebih dipentingkan.
Secara formal hukum bisa saja Trump mampu menghindar dari pasal-pasal hukum. Tetapi apakah itu sudah adil.
Kasusnya jelas: Trump dianggap melakukan penipuan bertahun-tahun. Angka kerugian negara bagian New York jelas: USD 250 juta.