Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Era Jokowi, 500 Perusahaan Pelaku Karhutla Disikat Habis

Kamis, 23 Agustus 2018 – 11:00 WIB
Era Jokowi, 500 Perusahaan Pelaku Karhutla Disikat Habis - JPNN.COM
Manggala Agni siaga mengantisipasi karhutla. Foto: KLHK

Sepanjang periode 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun.

Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

''KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,'' tegas Rasio.

Pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi.

APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Rasio menegaskan bahwa penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup, untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial Review (JR) hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.

''Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka,'' tegas Rasio.

Suatu ketika saat Karhutla pernah membara, ternyata berasal dari konsesi lahan lebih dari 80 ribu Ha, bandingkan dengan luas Jakarta yang hanya sekitar 60 ribu Ha.

Baru di pemerintahan Joko Widodo ditindak tegas para pelaku karhutla termasuk ratusan perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close