Ernani jadikan Anak Perempuannya sebagai PSK, Tarif Hingga Rp 1 Juta
Berdasarkan pengakuan pelaku, ucap Kasat Reskrim, pelaku menjual korban untuk jadi budak seks di mulai dari umur 14 tahun hingga umur 16 tahun. Jadi sudah dilakukan selama dua tahun.
Untuk tarif, pelaku menawarkan kepada tamunya atau pelanggan mulai harga Rp1 juta hingga turun ke harga Rp250 ribu.
"Dan pelaku juga mengawasi saat korban dibawa tamunya ke kamar dan menyaksikan langsung korban dan tamunya berhubungan layaknya suami istri," ujar perwira yang akrab dengan awak media itu.
Ernani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahu 2007 Tentang Pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Antara/jpnn)