Es Krim Haagen-Dazs Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Oleh karena itu, BPOM RI memandang perlu menyampaikan informasi penarikan produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kepada masyarakat.
Demi melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk dan memperluas ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran serta penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya.
BPOM mengawal dan memastikan penarikan serta penghentian sementara peredaran produk sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia. (antara/jpnn)