Etos Gibran Rakabuming Raka Mengawal Kerukunan Umat Beragama
Oleh: RikaTanggung jawab pelaksanaan, pengamalan permasyarakatan, dan pembudayaan nilai-nilai dasar negara ada di tangan lembaga eksekutif, sedangkan lembaga yudikatif memiliki fungsi pengawasan (Asshiddiqie, 2017).
Pancasila dan UUD NRI 1945, sebagai pilar utama pembentukan negara Indonesia, memberikan jaminan yang kuat terhadap kebebasan beragama.
Pasal 29 UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan bahwa eksistensi negara didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sambil menjamin kebebasan bagi warga negara untuk menjalankan agama dan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Ini menandakan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak umat beragama di Indonesia (Ardiansah, 2016).
Selain konstitusi, nilai-nilai dalam Pancasila memiliki peran penting sebagai landasan perlindungan hak kehidupan umat beragama.
Dalam perspektif ini, negara memiliki tanggung jawab besar terhadap keberadaan agama, kehidupan beragama, dan penciptaan kerukunan hidup beragama di tengah masyarakat Indonesia (Ardiansah, 2016).
Situasi kerukunan di Indonesia tampaknya telah menghambat hak warga negara untuk beribadat dan mendirikan rumah ibadat.
Data dari Setara Institute menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus gangguan terhadap rumah ibadat, terutama rumah ibadat Kristen, selama 12 tahun terakhir.