Etos Gibran Rakabuming Raka Mengawal Kerukunan Umat Beragama
Oleh: RikaHal ini menciptakan ketidakpuasan terhadap hak konstitusional yang menjamin kebebasan beragama, beribadat, dan mendirikan rumah ibadat.
Menurut Asroni (2012), konflik terkait pendirian rumah ibadah sering kali timbul dari penolakan kelompok agama terhadap perizinan.
Meskipun terdapat 398 kasus gangguan terhadap rumah ibadah, tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kekurangan respons terhadap intoleransi dapat menciptakan kesan bahwa hak konstitusional terkait kebebasan beragama tidak dipenuhi secara efektif.
Salah satu prioritas program Gibran Rakabuming Raka adalah memelihara kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah, dan perawatan rumah ibadah sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.
Sebagai negara yang kaya keberagaman budaya dan agama, Indonesia memerlukan pendekatan cermat untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati keadilan, kebebasan, dan hak konstitusionalnya tanpa adanya diskriminasi berdasarkan keyakinan agama.
Kerukunan antar umat beragama menjadi dasar utama bagi masyarakat yang beraneka ragam seperti Indonesia.
Melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang agama, suku, atau latar belakang budaya merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa kerukunan ini berakar kuat.