Eva: DPD tak Bisa Dibubarkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak bisa dibubarkan. Menurutnya, DPD justru harus diperkuat.
“Tidak bisa (dibubarkan), itu perintah konstitusi,” kata Eva di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) menanggapi kisruh pemilihan ketua DPD.
Menurut Eva, posisi DPD itu ada di dalam konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945. Nah, kata Eva, kalau mau membubarkan DPD berarti harus melakukan amandemen UUD 1945.
“Jadi, yang paling masuk akal rasional mereka berbenah, berintrospeksi diri supaya tidak jadi cemoohan dari kita semua yang menyebabkan orang (mewacanakan) bubarkan saja (DPD),” ungkap Eva.
Karenanya ,anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa tantangan DPD sekarang adalah lebih kepada bagaimana internal senator membuat mekanisme dan berkinerja baik.
“Sehingga punya muruah. Ini kan muruah mereka tidak ada yang menganggu, (tapi yang) ganggu diri sendiri kan,” katanya.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, boleh-boleh saja kalau ada usulan pembubaran DPD. “Wong ini negara demokrasi, boleh-boleh saja,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Namun, dia mengingatkan, tidak bisa begitu saja membubarkan DPD. Sebab, kalau mau membubarkan DPD berarti harus mengamandemen UUD.