Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Evaluasi Pengelolaan Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 15 Januari 2019 – 18:35 WIB
Evaluasi Pengelolaan Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto. Foto: Dokpri for JPNN.com

Penyaluran dana investasi BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya bertitik tolak dari prosedural semata tetapi juga mesti menyentuh substansi program jaminan sosial yang digariskan UU, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.

UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 2 bahwa
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas: a. kemanusiaan; b. manfaat; dan c. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

BPJS TK telah menyalurkan dana sebesar Rp 71 triliun masuk ke proyek infrastruktur melalui surat utang.

Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJS TK, pola itu selain sesuai dengan regulasi yang ada, keputusan BPJS Ketenagakerjaan berinvestasi melalui surat utang lantaran dianggap aman akibat adanya jaminan pengembalian tiap tiga bulan.

Agus kemudian menjelaskan bahwa BPJS TK hanya diperbolehkan berinvestasi pada instrumen yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2015. Hal itu juga kemudian ditambah dengan beberapa peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK) seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016 dan POJK Nomor 36 Tahun 2016.

Paradoks Kepesertaan, Dana Kelolaan, dan Manfaat Program BPJS TK

BPJS TK memiliki peserta dengan jumlah terdaftar sebanyak 48,4 juta orang terdiri, dari 28,6 juta peserta aktif dan 19,8 juta peserta nonaktif.

Momentum Pilpres 2019 diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional yang prorakyat dan propekerja dan mampu mendorong reorientasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close