Evi Novida Ginting Dipecat Presiden secara Tidak Hormat, Pengganti Bernama Yessy
Menurut dia, proses pergantian itu harus dilakukan cepat karena beban tanggung jawab KPU dalam menghadapi Pilkada serentak semakin berat terutama ditambah dalam situasi pandemi COVID-19.
"Tentu kalau komisioner berkurang maka beban kerja semakin berat. Karena itu kami minta perhatian pemerintah segera memroses pergantian antar-waktu Komisioner KPU," ujarnya.
Doli juga menjelaskan terkait pengganti Evi, dasar hukum pergantian komisioner KPU RI adalah Pasal 37 ayat a UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu jika ada anggota KPU yang mengundurkan diri, digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR RI.
Karena itu menurut dia, dari hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU di Komisi II DPR pada 4 April 2017, pengganti Evi adalah calon anggota KPU urutan peringkat kesembilan.
"Dalam UU Pemilu, komisioner yang dipilih adalah berdasarkan urutan hasil uji kelayakan yaitu nomor urut 1 sampai 7. Kalau tujuh ini berhalangan tetap maka nomor urut 8 yang menggantikan dan nomor urut 8 sudah menggantikan Wahyu Setiawan maka yang menggantikan Evi adalah nomor urut 9," tuturnya.
Berdasarkan hasil uji kelayakan kelayakan dan kepatutan anggota KPU di Komisi II DPR pada 4 April 2017, calon anggota KPU RI nomor urut kesembilan adalah Yessy Y Momongan dengan memperoleh 6 suara. (antara/jpnn)