Evi Novida Ginting Dipecat Presiden secara Tidak Hormat, Pengganti Bernama Yessy
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi sudah menerbitkan Kepres pemberhentian Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Evi sendiri mengaku sudah menerima Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020, tentang pemberhentian dirinya. “Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi seperti dilansir Antara, Kamis (26/3).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pemerintah mempercepat proses pergantian antar-waktu Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU setelah Presiden Jokowi memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
"Kami berharap pemerintah bisa mempercepat prosesnya. Komisi II DPR baru bisa melakukan rapat pergantian Komisioner KPU kalau semua proses administrasinya sudah berjalan," kata Doli di Jakarta, Jumat (27/3).
Dia menjelaskan saat ini sudah ada surat pemberhentian dari Presiden lalu disampaikan ke DPR dan KPU RI, nanti pemerintah menyampaikan surat ke DPR untuk melakukan proses pergantian komisioner KPU.
Menurut dia, setelah itu Pimpinan DPR mengirimkan surat ke Komisi II DPR untuk melakukan rapat dan menetapkan siapa pengganti Evi Manik.
"Lalu Komisi II DPR berkirim surat ke Pemerintah untuk segera dilakukan pelantikan. Kalau ditanya kapan Komisi II DPR lakukan rapat, ya masih lama, tergantung suratnya," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menegaskan bahwa Komisi II DPR akan segera memproses pergantian komisioner KPU tersebut apabila proses administrasi yang dilakukan pemerintah berlangsung cepat.