F-PDIP: Potensi Penerimaan Harusnya Rp 3.500 Triliun
Selasa, 28 Juni 2016 – 15:08 WIB
"Pemerintah juga didukung untuk menjalankan UU Nomor 36 tahun 2008 terkait denda 30% untuk wajib pajak WNI di luar negeri. Mendukung pemerintah untuk meningkatkan basis wajib pajak yang disertai perbaikan sistem administrasi berbasis identitas tunggal penduduk," ujar Agung.(gir/jpnn)