Face Recognition
Oleh: Dhimam Abror DjuraidIndonesia sendiri sedang masuk dalam sorotan internasional karena dugaan pelanggaran hak asasi melalui penggunaan teknologi surveillance.
Sebuah laporan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat minggu ini menyebutkan bahwa Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi dengan cara mengumpulkan data warga melalui aplikasi ‘’Peduli-Lindungi’’ yang diterapkan selama masa pandemi.
Aplikasi itu dianggap sebagai upaya untuk mengawasi pergerakan warga negara dan karenanya berpotensi melanggar hak asasi.
Dengan aplikasi itu setiap warga bisa diketahui data pribadinya dan juga bisa dipantau pergerakan sosialnya.
Data itu dikumpulkan secara gratis dan disimpan oleh pemerintah.
Sampai sekarang tercatat sudah hampir 40 juta pengunduh aplikasi itu, dan pemerintah menargetkan untuk meningkatkan dua kali lipat sehingga seluruh pemilik smartphone di Indonesia bisa mengunduhnya.
Data mining atau penambangan data yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara-cara seperti ini potensial menimbulkan pelanggaran hak asasi.
Tanpa pengawasan yang memadai data ini bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.