Fachrori Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur Jambi
jpnn.com, JAMBI - Wakil Gubernur Jambi H. Fachrori Umar resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola yang ditahan penyidik KPK, Senin (9/4).
Doktor Ilmu Pemeritahan Universitas Padjajaran itu ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 121.15/2228/SJ tanggal 10 April 2018, Perihal Penugasan Pelaksana Tugas Gubernur Jambi.
Secara langsung, Fachrori menerima surat tersebut di ruang sidang utama gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang disearhkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo Selasa (10/04) sore.
Menurut Hadi Prabowo, penunjukan sebagai Plt Gubernur Jambi itu dilakukan sehubungan surat yang disampaikan oleh KPK terkait dengan penahanan Gubernur Jambi definitif, Zumi Zola oleh KPK tanggal 9 April 2018.
‘‘Wakil Gubernur Jambi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, guna memimpin roda pemerintahan di Provinsi Jambi sementara ini,’‘ katanya.
Penunjukan ini, merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, guna menghindari kekosongan kepemimpinan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi, sesuai dengan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah.
‘‘Saya menegaskan kepada Plt. Gubernur Jambi, selama menjabat saudara memiliki tugas dan wewenang sama,’‘ katanya.