Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fachrori Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur Jambi

Kamis, 12 April 2018 – 04:00 WIB
Fachrori Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur Jambi - JPNN.COM
H. Fachrori Umar. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Wakil Gubernur Jambi H. Fachrori Umar resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola yang ditahan penyidik KPK,  Senin (9/4).

Doktor Ilmu Pemeritahan Universitas Padjajaran itu ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 121.15/2228/SJ tanggal 10 April 2018, Perihal Penugasan Pelaksana Tugas Gubernur Jambi.

Secara langsung, Fachrori menerima surat tersebut di ruang sidang utama gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang disearhkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo Selasa (10/04) sore.

Menurut Hadi Prabowo, penunjukan sebagai Plt Gubernur Jambi itu dilakukan sehubungan surat yang disampaikan oleh KPK terkait dengan penahanan Gubernur Jambi definitif, Zumi Zola oleh KPK tanggal 9 April 2018.

‘‘Wakil Gubernur Jambi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, guna memimpin roda pemerintahan di Provinsi Jambi sementara ini,’‘ katanya.

Penunjukan ini, merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, guna menghindari kekosongan kepemimpinan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi, sesuai dengan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah.

‘‘Saya menegaskan kepada Plt. Gubernur Jambi, selama menjabat saudara memiliki tugas dan wewenang sama,’‘ katanya.

Wakil Gubernur Jambi H. Fachrori Umar resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola yang ditahan KPK, Senin (9/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close