Fachrori Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur Jambi
Dijelaskanya, berikut wewenang Plt Gubernur Jambi, pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kedua,memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, terakhir melaksanakan tugas dan wewenang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepada Plt. Gubernur Jambi, katanya, untuk dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan berpedoman pada Nawacita Presiden Jokowi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah serta esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
‘‘Saya mengingatkan kepada Plt. Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, harus mampu berkoordinasi dengan bupati dan walikota dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat, melalui pelayanan publik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,’‘ tuturnya.
Sebagai Plt. Gubernur Jambi, katanya, harus mampu mengubah pola pikir budaya kerja aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, agar proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah lebih difokuskan pada upaya meningkatkan pelayanan publik yang terbaik demi kepentingan masyarakat.
‘‘Saya juga mengharapkan kepada Plt. Gubernur Jambi agar dapat menjalin komunikasi yang harmonis bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,’‘ harap Mendagri.
Fachrori Umar yang dikonfirmasi terpisah mengucapkan terima kasih kepada Mendagri yang telah memberikan kepercayaan sebagai Plt. Gubernur Jambi dikarenakan Gubernur Jambi saat ini sedang mengalami masalah hukum.
‘‘Saya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan jalannya roda pemerintahan harus saling bekerjasama guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jambi menjadi lebih baik lagi,’‘ katanya.