Fadli: Ahok tidak Dipenjara, Rasa Keadilan Masyarakat Terganggu
Dia mengatakan, masyarakat sekarang juga sedang menilai level hukum Indonesia saat ini.
Apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan walaupun itu pihak yang dekat dengan penguasa atau hukum tumpul.
Menurutnya, jika hukum itu tumpul maka sedang terjadi public distrust. Publik tidak lagi percaya kepada hukum.
Negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum itu mudah hancur dan rapuh.
"Itulah yang harus menjadi pertimbangan," katanya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Ahok pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Meski awalnya jaksa mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 dan 156 a KUHP, jaksa hanya menunut Ahok pasal 156 KUHP.
Ahok dan penasihat hukumnya tegas membantah melakukan penodaan agama, dan menyebabkan permusuhan dan kebencian antargolongan.