Fadli Pesimistis Orang Partai Bisa Jadi Komisioner KPU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rencana memasukkan unsur partai politik menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih wacana dan belum tentu bisa diwujudkan. Wacana tersebut muncul dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Memang perwakilan parpol di KPU itu menjamin tidak ada kecurangan, karena saling kontrol. Tapi belum tentu ini bisa menjadi kenyataan. Peluangnya kecil untuk kembali ke arah itu," kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (23/3).
Dia memandang prinsip penyelenggara pemilu yang profesional, objektif, imparsial dan tidak memihak kepada partai politik harus dipertahankan.
"Tapi kadang pada praktiknya tidak begitu. Ada oknum-oknum yang berpihak. Mungkin pemikiran itu yang menimbulkan, kenapa gak sekalian ada perwakilan dari parpol saja. supaya mereka saling menjaga," ujar dia.
Namun demikian, Fadli tetap menginginkan latar belakang komisioner KPU maupun Bawaslu dipertahankan. Kalaupun mau ada perubahan, maka jumlahnya yang harus ditambah.
"Kalau tujuh orang dianggap terlalu sedikit. Wacananya ditambah bisa sembilan atau sebelas orang," ujar Fadli.
Akan tetapi perubahan jumlah komisioner KPU akan berdampak pada tertundanya nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah diserahkan pemerintah untuk diuji oleh DPR.
Karena itu, dia menyarankan jabatan komisioner KPU/Bawaslu yang ada sekarang diperpanjang sampai pembahasan RUU Pemilu selesai dibahas bersama pemerintah dan DPR.