Fadli Zon Menilai Perubahan Aturan Ini Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
Bongkar pasang regulasi tersebut, jelas Fadli, terlihat saat Oktober 2019.
Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS kelas I dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan, dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.
“Namun, pada April 2020, perpres itu dinyatakan tidak berlaku sehingga besaran iuran BPJS kembali seperti yang diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu tarif sebelum kenaikan,” ucap anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.
Anehnya, pada Mei 2020, presiden kembali mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Iuran kelas I ditetapkan menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu.
“Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu sangat membingungkan para peserta BPJS,” ujarnya.
Yang terbaru, pemerintah berencana menghapuskan kelas rawat inap BPJS.
Namun, hingga saat ini, peserta ditarik iuran berdasarkan kelas.