Fadli Zon Menilai Perubahan Aturan Ini Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
“Ini tidak adil bagi peserta yang membayar iuran lebih mahal. Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran kelas I. Tetapi, saat giliran mengeklaim, mereka hanya bisa mengeklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik kelas II,” duganya.
Selain itu, terkait pekerja migran Indonesia (PMI). Inpres tersebut mewajibkan PMI menjadi peserta aktif BPJS selama berada di luar negeri.
“Ini aneh. Di satu sisi, buruh migran wajib menjadi peserta BPJS, tetapi layanan BPJS sendiri tak bisa menjangkau mereka,” ujar Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI ini.
Dengan demikian, Fadli menilai inpres ini dikeluarkan hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya.
Mulai isu dana JHT (jaminan hari tua) di BPJS Ketenagakerjaan hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Isu pokoknya sebenarnya bukanlah untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat, melainkan negara sedang menjadikan rakyatnya sebagai sapi perah untuk menjaga kesetimbangan moneter dan fiskal pemerintah,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V ini. (mrk/jpnn)