Fadli Zon Menilai Perubahan Aturan Ini Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menyatakan, bongkar pasang regulasi mengenai BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir membuat tata kelolanya terlihat amatiran.
Pesertanya pun menjadi kebingungan. Di satu sisi, aspek iuran ingin dimaksimalkan. Namun, aspek manfaatnya terus-menerus dikoreksi.
“Jika cara kerja pemerintah seperti itu, bagaimana orang akan tertarik menjadi peserta?” ungkap Fadli Zon, Minggu (27/2).
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres tersebut ditujukan kepada beberapa kementerian, kepolisian, hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal.
Termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI seperti Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Inpres ini mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.
Mulai SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga soal keimigrasian.