Fadli Zon Sodorkan Solusi Penyelesaian Masalah Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 sangat berharap Revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020, bisa menjadi pintu masuk pengangkatan mereka menjadi PNS.
Hanya saja, belum ada dipastikan bagaimana formula penuntasan masalah honorer K2 melalui revisi UU ASN. Apakah mereka nantinya diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Kalau toh diangkat menjadi PNS, belum jelas juga persyaratan atau kriteria honorer K2 seperti apa yang bisa diangkat menjadi abdi negara.
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, jika pemerintah memang serius menyelesaikan honorer K2, maka seharusnya sejak lima tahun lalu sudah tuntas.
"Mestinya kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah honorer sejak lima tahun lalu juga bisa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).
Hanya saja, Fadli menegaskan bahwa politicall will pemerintah kurang dalam menuntaskan persoalan ini. Padahal, mayoritas honorer K2 sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kalau kami lihat kurang komitmen mau menyelesaikan persoalan honorer yang cukup banyak padahal mereka sudah berbuat untuk masyarakat. Ini menurut saya tergantung pada political will saja," ujarnya.
Dia menegaskan kalau persoalan ini dibiarkan tidak tuntas maka semakin lama akan kian merugikan honorer. Apalagi, kata Fadli, kalau ada peraturan mau masuk PNS dengan syarat usia 35 tahun. Sementara pada honorer sudah mengabdi puluhan tahun.