Fadli Zon: Tokoh-tokoh Deklarator KAMI Bukan Orang-orang Kalah
"Itu sebabnya, kita tak perlu jengah terhadap kehadiran KAMI," tegas ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen itu.
Menurut Fadli, gerakan masyarakat sipil memang tak sepantasnya direspons dengan penilaian menyudutkan. Kehadiran civil society merupakan bagian dari demokrasi. "Sekali lagi sama seperti halnya kehadiran pers dan partai politik," ungkap Fadli.
Dia mengingatkan gerakan seperti KAMI selalu muncul di setiap periode pemerintahan.
Menurutnya, pada masa Orde Baru dulu, ada kelompok Petisi 50. Setelah Reformasi, pada masa pemerintahan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah muncul Petisi 28. Tuntutan kelompok ini bahkan lebih keras ketimbang delapan tuntutan yang disampaikan KAMI, yaitu memobilisasi gerakan cabut mandat dengan target menurunkan presiden.
"Toh kita tahu pemerintah dan semua lembaga negara pada waktu itu tak ada yg merespon dengan pandangan menyudutkan atau intimidasi dan kriminalisasi," kata Fadli mengingatkan.
Menurut dia lagi, adanya gerakan moral seperti ini menunjukkan masyarakat sipil masih berfungsi sebagai elemen demokrasi. Dia menegaskan bahwa ini adalah hal yang positif.
"Saya baca, delapan tuntutan yg disampaikan KAMI kemarin semuanya tak ada yang menyimpang dari koridor hukum dan demokrasi," paparnya.
Fadli mencontohkan misalnya KAMI meminta agar para penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR agar tidak menyimpang dari jiwa Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat Pancasila.