Fahri Hamzah: Alhamdulillah Saya Bersih, Tidak Bisa Diganggu Gugat
Rabu, 10 Mei 2017 – 18:59 WIB
Seperti diketahui, dalam persidangan jaksa KPK memperlihatkan dokumen yang disita dari Handang. Jaksa menyebut Fahri diduga menyampaikan SPT tahunan dengan tidak benar ke kantor pajak. Kejanggalan SPT Fahri ada dalam daftar harta 2014 yang berbeda dengan LHKPN. Selisihnya Rp 4,46 miliar. Berikut nota dinas yang diperlihatkan jaksa KPK dalam persidangan Handang. (boy/jpnn)